Prosedur Protokol Kesehatan New Normal Dalam Menggelar Resepsi Pernikahan

Tipsseo.net - Prosedur Protokol Kesehatan New Normal Dalam Menggelar Resepsi Pernikahan –Masyarakat berharap ada kejelasan jalan keluar supaya dapat melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman. Pandemi Covid-19 berpengaruh dan berdampak besar terhadap berbagai sektor, seperti sektor perekonomian. Imbas Covid-19 sangat terasa, apalagi di musim pernikahan ini seharusnya Wedding Organizer (WO) sibuk dengan pekerjaannnya.

Pemerintah memberikan solusi dengan menggaungkan “new normal atau normal baru” Di musim hajatan seperti pernikahan banyak yang berharap dapat mengadakan acara resepsi syukuran. Seiring perkembangan wilayah yang sudah masuk zona hijau, maka pemerintah memberikan kebijakan tentang pergelaran hajatan.

protokol kesehatan new normal

Protokol Kesehatan New Normal Wajib Dipatuhi Sebagai Syarat Menikah

Menikah di masa new normal pandemi Covid-19 tentu harus mematuhi protokol kesehatan new normal yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya aturan untuk melaksankan pernikahan di masa new normal untuk menghindarkan segala hal buruk. Antisipasi dilakukan supaya menghindari penyebaran virus Corona lebih banyak lagi. Pembatasan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang membahayakan masyarakat sendiri.

 

Syarat yang harus dipatuhi untuk menikah saat new normal antara lain, datang ke KUA  terdekat. Lalu, melakukan pendaftaran bisa online melalui website simkah kemenag go id. Atau sambungan langsung telepon, email, video, dan datang langsung ke KUA kecamatan. Saat pencatatan dan pendaftaran di kantor KUA wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, periksa suhu, dan hindari kontak fisik.

 

Protokol kesehatan new normal dipenuhi, maka acara akad bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA. Prosesi akad di KUA atau di rumah ada pembatasan jumlah yang menghadiri, yaitu paling banyak 10 orang. Sedangkan, acara resepsi maksimal dihadiri 20% dari kapasitas ruangan (gedung/venue). Petugas KUA wajib mengatur pelaksanaan pernikahan. Acara pernikahan di luar KUA, seperti rumah atau gedung dikendalikan oleh bantuan aparat.

 

Apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, pihak KUA atau penghulu menolak untuk melaksanakan akad di luar KUA. Penolakan pelayanan nikah disertai alasan tertulis dengan diketahui aparat keamanan sesuai form terlampir. Kepala KUA Kecamatan mengkoordinasikan tatanan layanan pernikahan baru kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan dan dipantau Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Aturan Resepsi Pernikahan Sesuai Protokol Kesehatan New Normal

 

Pedoman tatanan new normal atau normal baru dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020. Dalam aturan keputusan tersebut, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membubarkan resepsi pernikahan, jika tidak mematuhi protokol kesehatan new normal. Sehingga, wajib mematuhi aturan agar acara tidak dibubarkan.

 

Aturan ketat resepsi pernikahan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan. Antara lain, gedung/venue berukuran 300 m2 dengan asumsi jumlah maksimal 20 orang. Diseluruh area venue disemprot desinfektansebelum dan sesudah loading barang. Loading barang tidak boleh secara bersamaan, diatur waktunya. lalu, sediakan tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh.

 

Protokol kesehatan new normal berlaku untuk Perias, Panitia (Wedding Organizer), Penghulu, dan Pengantin wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield. Demi keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Lalu, tidak bersalam-salaman, untuk menghindari kontak fisik dan jaga jarak. Tamu hadir secara virtual dengan cara menyediakan LED, laptop dengan jaringan internet.

 

Alternatif lain bisa dengan drive thru/latantu (layanan tanpa turun), tamu tetap berada di mobil. Melakukan kirab sesuai aturan dan syarat yang ketat dengan memperhatikan physical distancing selama resepsi. Kemudian, melakukan test rapid sebelum melangsungkan acara resepsi. Acara sungkeman kepada orang tua tidak dengan cium pipi. Selama resepsi harus tetap mentaati protokol kesehatan.

 

Resepsi pernikahan akan berjalan lancar, aman, dan nyaman apabila mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan new normal. Jika, tidak menginginkan acara resepsi dibubarkan oleh aparat, maka patuhi dan jalani protokol kesehatan. Dengan mematuhi protokol kesehatan berarti ikut berpartisipasi membantu mencegah penyebaran virus Corona.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form