Nyaman dan Aman! Inilah Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum.

Tipsseo.net - Nyaman dan Aman! Inilah Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum -  Mematuhi peraturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19  menjadi tanggungjawab semua pihak. Dalam kondisi yang belum stabil karena adanya Covis-19. Namun, harus tetap berada di tempat dan menggunakan fasilitas umum dalam beraktivitas sehari-hari,

Protokol kesehatan tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/382/2020 disahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putanto. Penyesuaian kondisi dengan tatanan serta adaptasi kebiasaan baru supaya bisa hidup produktif, sehingga terhindar dari Covid-19. Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang berada dan terlibat pada tempat dan fasilitas umum.

protokol kesehatan Covid-19
protokol kesehatan Covid-19 


Himbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di tumah supaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, ada kalanya harus keluar rumah untuk melakukan aktiviitas tertentu. Untuk itu, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan dan dipatuhi. Protokol kesehatan merupakan suatu aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak supaya dalam menjalani dan melakukan aktivitas menjadi aman di masa pademi Covid-19 ini.


Dibentuk protokol kesehatan bertujuan untuk masyarakat supaya tetap bisa beraktivitas secara aman dan tidak merugikan/mebahayakan orang lain. Prinsip yang harus diperhatikan ketika berada di tempat dan fasilitas umum adalah harus memuat perlindungan kesehatan tiap individu. Seperti, memakai masker/faceshield, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui perilaku hidup bersih.

 

Ruang Lingkup Tempat dan Fasilitas Umum yang Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

 

Titik kritis penularan Covid-19 harud memperhatikan substansi protokol ksehatan Covid-19 pada masyarakat. Terdiri dari jenis dan karakteristik/aktivitas, besarnya aktivitas, lokasi (outdor/Indoor), lamanya aktivitas, jumlah yang terlibat, dan kelompok rentan. Ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid/penyandang disabilitas yang terlibat, dan lainnya termasuk kelompok rentan tehadap Covid-19.


Adapun ruang lingkup tempat dan fasilitas umum, yaitu pasar/warung, pusat perbelanjaan (Mall, Supermarket, pertokoan, dan sejenisnya), Hotel/Homestay, asrama, penginapan/losmen, Cafe/rumah makan/restoran, sarna olahraga. Kemudian, Moda transportasi, Stasiun/Pelabuhan/Terminal,/Bandara, Lokasi Wisata, Jasa perawatan kccantikan (rambut dan sejenisnya).

 

Slain itu, ada juga jasa ekonomi kreatif (Fotografis, penerbitan, arsitektur, periklanan, televisi, deainer, dan lainnya, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan, seperti event organizer. Semua yang terlibat dalam kegiatan/aktivitas tersebut harus mematui protokol kesehatan Covid-19. Hal itu, sangat rentan terhadap penularan Covid-19.

 

Pencegahan di Tempat dan Fasilitas umum dengan Panduan Protokol Kesehatan Covid-19

 

Tempat dan fasilitas umum menjadi pusat perhatian pemerintah dalam penanganan Covid-19. Di situlah banyak terjadi aktivitas yang dilakukan masyarakat, sehingga sangan rentan terjadi penyebaran Covid-19. Alangkah baiknya, jika tempat dan fasilitas umum mematuhi protokol kesehatan agar rantai penyebaran Covid-19 tidak semakin panjang dan bertambah.

 

Pencegahan Covid-19 dengan mengikuti panduan protokol kesehatan Covid-19 yang diperuntukkan bagi tempat dan fasilitas umum. Penduan pencegahan itu, antara lain memastikan area publik/umum bersih, seperti Pembersihan lantai, pegangan tangga/escalator, tombol lift, pegangan pintu. Selain itu, kaca etalase, alat pembayaran elektronik, mesin ATM, mesin kasir, metal detector, area beramin anak, mushola, toilet, dan fasilitas umum lainnya.

 

Tempat dan fasilitas umum tersebut dibersihkan dengan desinfektan secara berkala minimal 3 kali sehari. Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizerdi tempat yang mudah di akses. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat strategis. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, jika di atas 38 derajat Cercius tidak boleh masuk area dan segera menghubungi petugas kesehatan.

 

Pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan berkoordintor dengan semua pihak. Dengan mematui protokol kesehatan Covid-19 tentu rantai penularan dapat diminimalisir. Untuk itu, penting mematuhi dan menjalankan tatanan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal itu, membuat aktivitas menjadi lebih aman dan nyaman.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form