Begini Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya

Tipsseo.net - Demi kemajuan sebuah usaha maka seseornag bisa memilih cara untuk mendirikan sebuah CV. Karena dengan mendirikan sebuah CV akan mempunyai beberapa kelebihan lain dibandingkan seorang wirausahawan biasa. Entah itu dari segi operasional usaha atau juga dari segi kepercayaan di mata pelanggan itu sendiri

Sebelum kita masuk pada materi cara mendirikan CV secara lengkap dengan persyaratannya. Alangkah lebih baik Anda ketahui Apa itu CV sebenarnya. CV sendiri adalah kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, kalau di dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan Persekutuan Komandoter. Yang artinya adalah persekutuan atau sebuah kerjasana yang didirikan oleh seseorang yang mempercayakan uangnya atau asset tertentu kepada orang lain untuk menjalankan usaha tersebut.

Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya


cara-mendirikan-cv-lengkap-dengan-persyaratannya

Berbeda dengan PT, untuk persyaratan CV ini jauh lebih kecil areanya, yakni bisa didirkan oleh minimal 2 orang saja. Yang di dalam pendiriannya tidak diwajibkan mempunyai batasan asset tertentu. Yang artinya sebuah usaha kecil sekalipun bisa mendirikan sebuah CV. 

CV juga bukan badan hukum seperti halnya sebuah PT. Kemudian CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri. Untuk mendirikan sebuah CV juga tidak menyebutkan sebuah anggaran dasar dalam pendiriannya. Kemudian juga tidak ada pemisah jumlah harta kekayaan di dalam sebuah CV dengan pemilik CV atau si pengusaha itu sendiri. 

Proses atau tahapan untuk mendirikan CV, lengkap dengan pembuatan dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut :

1. Pembuatan Akta Pendirian CV

Yang pertama yang namanya Akta pendirian CV adalah wajin dibuat pada tahapan awal mendirikan CV. Hal itu juga sudah dalam sebuah pasal 16 hingga 35 KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Kemudian dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta pendirian CV antara lain :

  • Menyerahkan data diri dari pendiri CV, mulai dari nama, pekerjaan dan juga alamat secara lengkap
  • Pemberitahuan penetapan untuk Nama CV
  • Pemberitahuan berupa keterangan atau deskripsi CV yang menjelaskan tentang tujuan dibuatnya CV tersebut
  • Mencantumkan nama sekutu aktif yang menandatangani perjanjian
  • Penetapan tanggal mulai lahir atau berlaku CV
  • Mecantumkan pasal-pasal penting dalam pembuatan Akta pendirian CV juga harus dilakukan
  • Kemudian melakukan pendaftaran Akta pendirian CV ke pengadilan negeri

Dalam proses diatas, tidak boleh melupakan beberapa dokumen saat melakukan penandatanganan oleh notaris, dokumen tersebut antara lain :

  • Foto KTP dari setiap pendiri CV
  • Foto NPWP masing-masing pendiri CV
  • Dokumen yang menjelaskan Nama CV
  • Foto masing-masing pendiri usaha berukuran 3x4

Jika sudah ditandatangani, notaris akan membuat sebuah Salinan yang akan mendaftarkan akte pendirian CV tersebut kepada Kemenkumham guna mendapat Surat Keterangan atau SK Kemenkumham. Sampai disini dokumen akan di gunakan untuk lanjut pada proses kedua.

2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Langkah kedua adalah mendaftarkan akta pendirian cv yang sudah jadi pada pengadilan negeri setempat. Nah dalam pandaftaran inilah terjadi proses diubuatnya SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Adapun untuk membuat SKDP diperlukan beberapa dokumen berikut ini : 

  • Mengisi formulir SKDP yang tersedia
  • Melampirkan Akta Pendirian CV dan SK Menkumham
  • Melampirkan surat keterangan domisili dari pemilik lokasi CV, bisa rumah, gedung atau pemilik tempat dijalankannya CV tersebut
  • Melampirkan Fotocopy PBB tahun terakhir
  • Melampirkan Fotocopy Surat sewa tempat atau kepemilikan tempat jika tempat didirikan CV adalah milik sendiri
  • Melampirkan Fotocopy IMB
  • Melampirkan foto-foto tempat usaha 

3. Tahap Pembuatan NPWP Perusahaan

Langkah selanjutnya adalah pembuatan NPWP perusahaan. Adapun beberapa persyratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain : 

  • Mengisi formulir pembuatan NPWP perusahaan
  • Melampirkan dokumen sebelumnya yakni Akta Pendirian CV, SK Menkumham dan SKDP
  • Melampirkan Fotocopt KTP, NPWP dan KK dari setiap pendiri CV

Jika sudah selesai, maka bisa melanjutkan pada tahapan selanjutnya

4. Tahap Pembuatan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)

Kemudian selanjutnya adalah tahapan pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Dagang, Disini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik. Yakni dengan menyesuaikan bidang usaha Anda . Misalkan usaha Anda bergerak di bidang perdagangan, maka sangat penting untuk mengurus Izin usaha perdagangan. 

Pembuatan SIUP bisa dilakukan Dinas Perdagangan sesuai dengan CV itu didirikan. Untuk mendapatkan SIUP perlu melengkapi persyaratan, Antara lain mengisi formulir SIUP, kemudian menyertakan legalitas yang seblumnya dibuat mulai Akta pendirian, SK, NPWP, dan SKDP dan juga melampirkan pas poto dari pendiri CV

5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah ke empat tahapan diatas sudah dilalui dan sudah jadi, langkah selanjutnya adalah mengurus TDP. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan diurus bisa melalui online dimana ditahun 2020 ini sudah bisa melakukan online single submission jadi prosesnya lebih mudah.

6. Tahap Pengesahan Pengadilan

Pada tahapan keenam ini adalah tahap terakhir yakni tahap pengesahan pengadilan. Dimana pada tahap ini tentu harus melampirkan ke 5 surat yang sebelumnya sudah dibuat. Tahapan nya yakni mendatangi Pengadilan Negeri di wilayah domisi CV itu didirikan. Biasanya pada proses pengesahan ini diminta untuk menunggu paling lama 2 bulan semenjak data dimasukkan.

Nah diatas adalah serangkaian tahapan mengenai cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya. Semoga saja panduan ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat, khususnya Bagi Anda yang mempunyai sebuah niat untuk mendirikan sebuah CV. Gampang sekali kan caranya. Demikian panduan dari saya dan terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form